"Hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan 30 kasus kejahatan, seperti penodongan, jambret dan pencurian dengan kekerasan," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin, Kamis (1/6/2017).
Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Keduanya dipidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga jalan Anuang, Makassar ini mengakui telah melakukan beberapa kasus perampasan sepeda motor bersama rekan-rekannya yang kini berstatus buron, yakni Syahrul, Dicky, Ryan dan Ebo. Keempatnya kini dalam proses pengejaran oleh anggota Resmob Polrestabes Makassar. (mna/brt)











































