"Modusnya pelaku berpura-pura mengobati penyakit korban," kata Kapolsek Panongan AKP Trisno Uji kepada detikcom, Kamis (1/6/2017).
Sidiq melakukan aksinya pada 25 Mei lalu. Saat itu dia mengajak korbannya Siti Aida ke sebuah hotel di wilayah Panongan. Suami korban juga ikut ke hotel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban dan pelapor disuruh duduk sila sambil memejamkan mata. Lalu oleh tersangka disuruh membaca surat al Iklas sebanyak 399 kali, selanjutnya tersangka menukar uang asli tersebut dengan foto copyan uang pecahan seratus ribuan," lanjutnya.
Setelah menukar uang korban dengan uang palsu. Tersangka lalu kabur melarikan diri. Korban yang merasa tertipu pun akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Tersangka ditangkap pada 29 Mei lalu. Dia terancam pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain Sidiq, polisi juga mengejar 2 pelaku lainnya yang masih DPO. (abw/brt)











































