Mensesneg: UKP Pancasila Akan Lebih Inovatif Ketimbang P4

Mensesneg: UKP Pancasila Akan Lebih Inovatif Ketimbang P4

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 01 Jun 2017 15:06 WIB
Mensesneg: UKP Pancasila Akan Lebih Inovatif Ketimbang P4
Mensesneg Pratikno (Maikel Jefriando/detikcom)
Jakarta - Dulu di era Orde Baru, ada P4 yakni Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Kini Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila. Apa bedanya dengan P4?

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan UKP-PIP bakal lebih maju ketimbang P4 di masa lalu. Soalnya, zaman sudah jauh berubah, maka pembinaan terhadap penerapan ideologi Pancasila juga harus berubah.

"Tantangan yang dihadapi bangsa ini berubah, dunia berubah, kemudian metode pendidikan pembelajaran juga berubah. Saya yakin juga banyak inovasi yang akan dikembangkan lembaga ini," kata Pratikno di depan Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikinan, UKP-PIP belum terbentuk sehingga rumusan detail programnya belum ada. Dalam waktu dekat, unit kerja itu bakal mewujud dan bekerja.

"Tentu saja banyak hal yang saya yakin banyak perubahan dari P4," kata Pratikno.

Pada 19 Mei lalu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP. Susunan organisasinya terdiri atas pengarah dan pelaksana (eksekutif). Dewan pengarah terdiri dari sembilan orang, dan dewan pelaksana punya satu kepala eksekutif. Dewan pengarah terdiri dari tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan TNI dan Polri, serta PNS dan akademisi.

"Lembaganya juga belum dibentuk, tapi mandatnya jelas, mandatnya meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila kalau kita gunakan bahasa populer," kata Pratikno.

UKP-PIP menyelenggarakan fungsi perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila, penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila, pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. Terakhir, pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. (dnu/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads