"Telah dilaksanakan penangkapan KM Subur Jaya yang membawa 30 orang TKI ilegal di Perairan Kuala Bagan Asahan," kata Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Bagus Badari, Kamis (1/6/2017).
Bagus mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas yang mendapat informasi akan masuknya TKI ilegal langsung bergerak ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian memeriksa lebih lanjut dan mendata. Selain TKI ilegal, petugas juga menangkap 3 orang ABK, yakni Dedi (38), Abdul Muin (51) dan Saipul (36).
"Hasil pemeriksaan terhadap TKI dan barang bawaan serta kapal tidak ditemukan barang terlarang. Untuk TKI akan diserahkan ke Imigrasi Tanjungbalai. Sedangkan untuk ABK kapal akan diproses oleh Lanal," kata Bagus. (idh/idh)










































