"Ya benar, kemarin (Rabu, 31/5) dilakukan pemindahan tahanan untuk tersangka RS (Rochmadi Saptogiri) ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1. Pemindahan dilakukan karena terdapat kebutuhan penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (1/6/2017).
Rochmadi diantar ke gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (31/5). Dengan mengenakan rompi oranye, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Selang satu jam kemudian, lelaki berkacamata ini bungkam dan langsung memasuki mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemindahan dilakukan kemarin. Agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalkan persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," ujar Febri.
Seperti diketahui, Fahri didampingi oleh anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengunjungi Mapolres Jakarta Timur, Senin (29/5). Dalam kunjungan tertutupnya sekitar dua jam, Fahri sempat menjenguk Rochmadi, yang dititipkan di Polres Jaktim.
Tindakan ini kemudian disayangkan KPK. Apalagi Fahri Hamzah tak mempunyai surat izin menjenguk tahanan KPK.
Rochmadi ditangkap dalam OTT pada Jumat (26/5) pekan lalu. Selain Rochmadi, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP), yakni Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).
Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK atas laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (nif/idh)











































