"Saya baca beberapa informasi di media sosial itu, KPK membuka kembali, katanya saya dapat aliran dana Rp 5 juta antara 2003-2007," ujar Amien Rais kepada wartawan di rumahnya di Komplek Pandeansari, Depok, Sleman, Kamis (1/7/2017).
Amien menanggapi hal itu dengan santai. Dia menerimanya dengan senang hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien berjanji akan menerangkan duduk perkaranya besok dengan lebih detail. Dia akan menggelar jumpa pers di Jakarta.
"Besok di rumah saya di Gandaria, jam 10.00 WIB saya akan mengadakan press conference. Media cetak, media televisi akan saya undang semuanya," kata Amien.
Sebelumnya, jaksa KPK menyebut Amien Rais menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak enam kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp 100 juta.
"Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini tersebut, selanjutnya Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF kemudian memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah," kata jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa Siti Fadilah di PN Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Dalam tuntutan jaksa, Amien Rais tercatat enam kali menerima uang aliran dari Siti Fadilah. Pertama, Amien Rais menerima uang pada 15 Januari 2007. Kemudian yang terakhir, Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. Uang tersebut berasal dari Siti Fadilah yang didapatkan Rp 6,1 miliar kemudian ditransfer ke semua pihak, termasuk Amien Rais.
(sip/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini