"Dalam waktu yang secepatnya akan segera dilantik pak Djarot sebagai Gubernur definitif sampai Oktober, agar dia mempersiapan pelantikan Gubernur baru, serta menyerasikan program-program kerja pusat dan daerah termasuk janji kampanye pak Anies, supaya terintegrasi Jakarta," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Tjahjo mengatakan proses ini tidak perlu menunggu proses banding kasus Ahok. Proses peralihan kepemiminan dari Ahok ke Djarot menggunakan UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan Kemendagri masih menunggu surat keputusan hasil rapat dari paripurna DKI. Setelah menerima, Kemendagri bisa langsung mengajukan kepada Presiden untuk mengeluarkan keputusan Presiden (Keppres).
"Mudah-mudahan hari ini Kemendagri menerima surat keputusan hasil rapat paripurna DKI, dari dasar itu akan segera kami ajukan kepada presiden, untuk mengeluarkan Keppres, sebagaimana yang diputuskan oleh DPRD, tanpa pemerintah harus menunggu ada banding atau tidak oleh kejaksaan agung," jelasnya. (cim/imk)











































