"Tanpa kami harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak. Dengan surat mundur Pak Ahok berarti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2017).
Namun begitu, Tjahjo belum memastikan apakah surat pengunduran diri Ahok yang sudah melewati DPRD DKI itu sudah sampai di Kementeriannya atau belum. Bila sudah sampai, maka pihaknya bakal langsung meneruskan ke Presiden Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo tak bisa memastikan kapan Djarot dilantik menjadi Gubernur DKI. Ini juga ditentukan oleh jadwal Presiden Jokowi. Tempat pelantikan juga bisa di Istana Kepresidenan atau di Balai Kota Jakarta.
"Nanti kalau hari ini sampai (surat pengunduran diri Ahok), saya langsung sampaikan ke Pak Mensesneg, Keppres saya kira selesai. Tinggal waktunya saja," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, surat pengunduran diri Ahok dibacakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD DKI pada Rabu (31/5) kemarin. Pimpinan DPRD DKI Mohamad Taufik menyerahkan pelantikan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Dia berharap pelantikan Djarot bisa dilakukan secepatnya.
"Lebih cepat lebih baik. Walaupun secara prinsip nggak terganggu, tapi lebih baik kalau segera dilakukan pelantikan dan kita punya gubernur definitif," kata Taufik saat itu.
(dnu/imk)











































