Saat proyek tol mulai berjalan, Sanawi enggan diberi ganti rugi. Alasannya, nilai nominalnya terlalu rendah, yakni Rp 1,5 miliar. Pelaksana proyek tol menilai berdasarkan fisik bangunan. Sedangkan pihak Sanawi menyebut ada faktor nonfisik yang membuat ganti rugi seharusnya lebih dari Rp 2 miliar.
Silang pendapat soal ganti rugi masuk ke ranah hukum, dari pengadilan hingga Mahkamah Agung. Pada saat bersamaan, proyek tol terus jalan. Jalur tol seolah 'berbelok' dan rumah 'melintang' di tengah tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak pekan lalu, rumah yang disebut-sebut berdiri sejak 1965 itu mulai dibongkar. Rabu (31/5), sejumlah pekerja tampak menyelamatkan material yang masih bisa dimanfaatkan, seperti kayu, kusen, dan genting. Sisanya, seperti keramik dan batu bata, dibuang.
"Kami harus hati-hati agar material itu bisa dipakai lagi untuk membangun rumah baru," ujar mandor pembongkaran rumah Sanawi, Idris.
Sanawi sendiri saat dihubungi detikcom enggan berkomentar panjang soal penolakan kasasi di MA dan pembongkaran rumah. Ia hanya membenarkan rumahnya sudah mulai dibongkar.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Sularto, menjelaskan Sanawi sudah menerima ganti rugi yang nilainya lebih dari Rp 1,5 miliar. Tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan rumahnya. Menurut dia, pemilik diberi kebebasan untuk membongkar sendiri bangunan dan mengambil materialnya meski sudah dibeli oleh pelaksana proyek.
"Sudah terima duitnya, sepekan kemarin," jelas Sularto soal ganti rugi untuk Sanawi, Rabu (31/5).
Jalan Tol Pejagan-Pemalang Seksi III terbentang sejauh 37 kilometer, menghubungkan jalur Brebes Timur atau Brexit (Brebes Exit) hingga Pemalang. Jalur ini merupakan lintasan utama pemudik. Ditargetkan pada arus mudik dan balik, akses ini selesai, sehingga horor kemacetan di Brexit tahun lalu tidak terulang tahun ini. (try/dkp)










































