Kejadian bermula pada hari Rabu, 31 Mei 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban atas nama Suwadana (32) tengah menjalankan tugas sebagai seorang petugas keamanan di Pos Keamanan Dishub Jalan Dr Sitanala No 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. FM bersama rekan-rekannya kemudian datang dan menghancurkan pos dengan menggunakan senjata tajam pedang samurai.
"Saat korban sedang jaga, datang pelaku Sdr FM dkk langsung menghancurkan pos sekuriti Dishub dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai, kemudian dilerai oleh korban. Namun tiba-tiba korban langsung disabet menggunakan pedang samurai tersebut. Setelah itu ketiga pelaku kabur," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan dalam keterangan yang diterima detikcom Kamis (1/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi, pelaku tidak senang kendaraannya diberhentikan. Pelaku lalu melakukan perusakan bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran," kata Harry. (nvl/imk)










































