Meski demikian, Kemendagri menyatakan belum menerima berita acara tersebut. "Belum," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (31/5/2017) malam.
Djarot sebelumnya merupakan wakil gubernur ketika Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI. Setelah Ahok ditahan karena divonis 2 tahun penjara di kasus penodaan agama, Djarot ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diangkat menjadi gubernur, Djarot akan dilantik di Istana Kepresidenan, Jakpus. Nantinya, Djarot akan bertugas tanpa wakil gubernur sampai masa jabatannya berakhir di Oktober 2017.
"Langsung diusulkan Mendagri ke Presiden. Setelah keppres pemberhentian Pak Ahok dan sekaligus pengangkatan Pak Djarot sebagai gubernur ditandatangani Pak Presiden (Joko Widodo), baru pelantikan Pak Djarot sebagai gubernur di istana," tutup Sumarsono. (dkp/nvl)










































