Kemendagri Belum Terima Surat Pengajuan Djarot Jadi Gubernur DKI

Kemendagri Belum Terima Surat Pengajuan Djarot Jadi Gubernur DKI

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 01 Jun 2017 06:36 WIB
Kemendagri Belum Terima Surat Pengajuan Djarot Jadi Gubernur DKI
Ilustrasi Djarot gantikan Ahok (Ilustrasi: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dibacakan oleh DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna istimewa. Selanjutnya berita acara rapat paripurna istimewa tersebut akan dikirimkan ke presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan Ahok dan mengusulkan pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.

Meski demikian, Kemendagri menyatakan belum menerima berita acara tersebut. "Belum," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (31/5/2017) malam.

Djarot sebelumnya merupakan wakil gubernur ketika Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI. Setelah Ahok ditahan karena divonis 2 tahun penjara di kasus penodaan agama, Djarot ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarsono mengatakan, jika sudah menerima surat tersebut, akan langsung diusulkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada presiden Joko Widodo. Kemudian, Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Ahok sekaligus pengangkatan Djarot sebagai gubernur DKI Jakarta definitif.

Usai diangkat menjadi gubernur, Djarot akan dilantik di Istana Kepresidenan, Jakpus. Nantinya, Djarot akan bertugas tanpa wakil gubernur sampai masa jabatannya berakhir di Oktober 2017.

"Langsung diusulkan Mendagri ke Presiden. Setelah keppres pemberhentian Pak Ahok dan sekaligus pengangkatan Pak Djarot sebagai gubernur ditandatangani Pak Presiden (Joko Widodo), baru pelantikan Pak Djarot sebagai gubernur di istana," tutup Sumarsono. (dkp/nvl)


Berita Terkait