Sejumlah Olahan Buka Puasa di Pasar Minggu Mengandung Pewarna

Sejumlah Olahan Buka Puasa di Pasar Minggu Mengandung Pewarna

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Jun 2017 05:01 WIB
Sejumlah Olahan Buka Puasa di Pasar Minggu Mengandung Pewarna
Ditemukan pengawet dan pewarna buatan pada sejumlah olahan buka puasa di PD Pasar Minggu (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Petugas gabungan melakukan sidak di PD Jaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah bahan olahan untuk menu berbuka puasa ditemukan mengandung zat pewarna buatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung yang turut dalam operasi itu mengatakan, petugas melakukan uji sampling terhadap 58 jenis bahan makanan yang diambil secara acak dari beberapa pedagang di pasar tersebut.

Polisi dan BBPOM sidak di PD Pasar MingguPolisi dan BBPOM sidak di PD Pasar Minggu Foto: Dok. Istimewa

"Uji pemeriksaan oleh BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) dengan menggunakan peralatan lengkap mobil laboraturium BBPOM DKI Jakarta, dengan hasil 6 jenis makanan yang mengandung bahan berbahaya," ujar Vivick kepada detikcom, Kamis (1/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam jenis bahan makanan yang mengandung zat berbahaya yakni tahu kuning (positif mengandung methanil yellow), kerupuk merah (mengandung rodhamin B), pacar cina kotak warna merah jambu (mengandung rodhamin B), manisan buah pala dan kue mangkok (mengandung rodhamin B) dan teri medan (mengandung formalin).

"Keenam jenis makanan di atas dijadikan barang bukti oleh BBPOM," imbuhnya.

Polisi dan BBPOM sidak di PD Pasar MingguPolisi dan BBPOM sidak di PD Pasar Minggu Foto: Dok. Istimewa

Sedangkan 52 jenis bahan olahan lainnya yang telah di-sampling dinyatakan bebas dari bahan obat berbahaya serta aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Petugas BBPOM juga memberikan sanksi administratif kepada para pedagang atas temuan 6 jenis bahan makanan yang mengandung zat kimiawi berbahaya tersebut. "Sanksinya, pedagang tersebut tidak diperbolehkan melakukan penjualan lagi dan diberi lembaran teguran oleh kepala pasar dan jika ini dilanggar, pedagang tersebut tidak diperbolehkan lagi berjualan," tuturnya.

Sidak tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/5) siang dengan melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel, BBPOM DKI Jakarta, Suku Dinas Kesehatan Pemkot Jakarta Selatan dan Bidang Puskesmas Kesehatan Masyarakat yang didampingi kepala pasar PD Jaya Pasar Minggu. (mei/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads