"Untuk kepentingan umum, tak bisa masuk pasal 310. Kalau ustaz bilang ini nggak boleh, ini murtad, itu bukan kebencian. Kan dia ceramah, bahkan dia suka membantu ceramah ke instansi seperti militer," ujar Alkatiri di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Alkatiri menilai ada banyak kejanggalan saat pemeriksaan Alfian. Salah satunya, penyidik tidak mencantumkan nama pelapor dalam surat panggilan pertama bagi kliennya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alkatiri, kliennya menyebutkan hal itu karena sudah memiliki referensi. "Sebenarnya itu ada referensinya. Tahun 2002 di Lativi, salah satu kader PDIP yang namanya, Ribka Tjiptaning itu, itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia. Dan itu pun menurut yang bersangkutan, semua itu memilih partai tersebut (PDIP), itu ada referensinya," paparnya.
"Beliau mempunyai referensi baik dari tulisan maupun pendapat seperti itu. Itu talkshow ya tahun 2002 itu sudah mengatakan kader PKI di Indonesia yang merapat ke partai tersebut ada 20 juta. Coba bayangkan, sekarang sudah tahun berapa," sambungnya.
Alfian diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.10 WIB, Rabu (31/5) malam. Alfian diperiksa atas laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diwakili pengacaranya, Tanda Pardamaian, terkait cuitannya di akun Twitternya: 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'. (mei/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini