"Kalau mengenai pelibatan TNI, pada prinsipnya kita mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Ada UU TNI yang mengatur soal operasi di luar militer," ucap anggota Panja RUU Antiterorisme F-PDIP, Risa Mariska, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut Risa, TNI memang sudah sedari dulu dilibatkan dalam penanganan terorisme, namun hanya BKO atau perbantuan. F-PDIP ingin wewenang TNI tetap seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan bahwa TNI harus terlibat dalam penanggulangan teroris. Menko Polhukam Wiranto pun ingin TNI dilibatkan dalam penanganan teroris tak hanya BKO.
Meski begitu, F-PDIP berpandangan penegakan hukum yang ada selama ini akan tumpang-tindih.
"Memang (Presiden) sudah menyatakan secara tegas, tapi belum menentukan sejauh mana pelibatan TNI. Apakah sebatas perbantuan atau di wilayah tertentu yang mengancam negara," kata Risa.
"Kalau TNI dilibatkan secara langsung bukan perbantuan, itu akan mengubah sistem penegakan hukum. Penegakan hukum selama ini dipegang kepolisian. Kalau TNI dilibatkan secara aktif, mau penegakan hukum yang mana? TNI nggak bisa kayak Polri, akan tumpang-tindih," tuturnya.
Terkait dengan isu lain yang menjadi kontroversi, seperti 'Pasal Guantanamo', PDIP juga punya pandangan berbeda. Ketua Panja RUU Antiterorisme Muhammad Syafii menyebut pemerintah dan DPR sepakat pasal yang mengatur kewenangan penyidik untuk menahan seseorang terduga teroris selama 6 bulan itu dihapus.
"Kita minta itu diberi penjelasan lebih dalam lagi. Fraksi kami memahami pasal itu bukan 'Pasal Guantanamo', tapi terduga teroris divonis, terduga dibawa ke suatu tempat selama enam bulan ini proses deradikalisasi. Bukan diasingkan, tapi nanti kita dengarlah pemerintah gimana," ujar Risa. (gbr/dkp)










































