"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor tanggal 24 Mei 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2017).
Fahmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Rabu (24/5), Fahmi tidak mengajukan banding dan menganggap ini sebagai ujian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Fahmi terbukti menyuap pejabat Bakamla untuk memenangkan proyek pengadaan satellite monitoring. Fahmi memberikan uang kepada pejabat Bakamla secara bertahap.
"Menimbang, perbuatan terdakwa keterangan saksi dan terdakwa, fakta hukum, Eko Hadi sebagai PNS. Hardy dan Adam dalam kesaksian mengakui memberikan uang ke Eko secara bertahap atas perintah terdakwa Fahmi," ujar hakim dalam persidangan.
Pejabat Bakamla yang menerima uang adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro; serta Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu. (nif/dkp)