"Masih diupayakan, arahnya nanti ke situ (penerbitan red notice). Kita baru berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional terkait hal itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (31/5/2017).
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat. Wahyu mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengajukan red notice bagi Rizieq kepada pihak Interpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya telah berupaya menangkap Rizieq pasca-peningkatan statusnya sebagai tersangka. Nama Rizieq pun telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan mengatakan pihaknya masih melakukan upaya-upaya terkait dengan rencana penerbitan red notice tersebut. Pihaknya masih melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan red notice tersebut.
"Dan sekarang red notice, sekarang kita tunggu saja dari Hubinter apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak. Tapi biasanya kalau memenuhi syarat dikabulkan, seperti tersangka dan berkasnya, nanti setelah penerbitan red notice baru kita pikirkan langkah selanjutnya," ucap Iriawan di sela-sela mengunjungi rumah Briptu (Anumerta) Taufan Tsunami di Bekasi, Jawa Barat, sore tadi.
Nantinya, setelah red notice itu diterbitkan, pihak Interpol Arab Saudi akan menangkap Rizieq. Saat ini diketahui Rizieq masih berada di Arab Saudi. "Mengarah ke sana," tutur Iriawan. (mei/dkp)











































