"Kami membaca atau mendapat informasi ada kuasa hukum Sjamsul Nursalim di beberapa media menjelaskan beberapa hal terkait dengan BLBI, MSAA (perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset, red), dan juga penegasan pihak kuasa hukum Sjamsul Nursalim bahwa kewajiban sudah selesai," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Karena itu, KPK meminta Sjamsul menaati proses hukum dengan hadir bila pemeriksaannya dijadwalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan penjelasan dari tim pengacara Sjamsul lewat media tidak tepat.
"Kalau pihak kuasa hukum Sjamsul Nursalim mengatakan ingin mendapatkan kepastian hukum untuk kliennya, maka ini adalah ruang untuk menjelaskan dan mengklarifikasi informasi yang menurut Sjamsul Nursalim dan kuasa hukum merupakan informasi yang benar. Silakan konfirmasi kepada penyidik," ucap Febri.
Febri memastikan tim penyidik menyiapkan pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama pada Senin (29/5) tidak datang.
Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan yang Rp 3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini