Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
"Kabupaten kota tersebut mempertahankan WTP tahun lalu. Sedangkan dari WDP ke WTP adalah Kabupaten Pandeglang. Kami mengucapkan selamat kepada kabupaten kota yg meraih WTP tahun ini," kata kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, T. Ipeong Andjar Wasita, di hadapan bupati dan walikota yang hadir, Jl. Palka, Palima, Kabupaten Serang, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk daerah ini, atas opini WTP, BPK tetap menekankan kepada pemerintah kabupaten Pandeglang agar melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang belum diselesaikan seluruhnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, T. Ipeong Andjar Wasita (Foto: Bahtiar Rifai/detikcom) |
Atas opini WTP yang pertama kali didapat, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan ini hasil kerja keras dan pembinaan yang dilakukan BPK terhadap daerahnya. Ini adalah yang pertama dari 12 tahun predikat opini atas keuangan daerah yang selalu mendapat pengecualian.
"12 tahun Pandeglang karak ayeuna WTP (Selama 12 tahun baru kali ini mendapatkan WTP)," kata Irna.
Sedangkan khusus untuk Kota Serang, BPK sampai hari ini belum bisa menyerahkan laporan hasil pemeriksaan. Keterlambatan tersebut karena pihak pemerintah kota baru menyerahkan laporan pada 6 April lalu.
"Kota Serang terlambat, ini masih proses. Kami belum berwenang memberikan informasi. Sepanjang belum diberikan kami tidak boleh memberitahukan ke publik," kata T. Ipeong Andjar Wasita usai acara penyerahan. (bri/try)












































Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, T. Ipeong Andjar Wasita (Foto: Bahtiar Rifai/detikcom)