"Saya hanya satu dari sekian banyak warga negara yang menyampaikan kritikan sosial dan nyatanya apa yang saya sampaikan terbukti," ujar Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (31/5/2017).
Rizal dan adiknya Zamran dinilai menyebarkan ujaran kebencian kepada masyarakat berdasarkan SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 11 lembar pleidoi yang dibacakannya, ada satu bagian yang membuatnya menghela napas. Menurutnya selama mendekam dalam penjara kedua orang tuanya sedang sakit dan ia tidak bisa menjenguk mereka.
"Orang tua saya sedang sakit, selama ini saya tidak bekerja, bahkan kezaliman yang masih saya alami sampai saat ini adalah barang-barang pridadi saya yang entah ke mana tidak lagi ditemukan," imbuh Rizal.
"Saya memohon kepada majelis hakim, apa yang dituduhkan JPU tidak benar tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta serta 2 bulan kurungan sangat memberatkan, saya memohon agar majelis hakim memberikan keadilan dari ketidakadilan ini," tutupnya.
Usai membacakan pleidoinya, majelis hakim mengungkapkan sidang dengan agenda selanjutnya akan digelar Rabu (7/6) mendatang.
Rizal dituntut hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 75 juta, subsidier 2 bulan kurungan. JPU menyatakan Rizal melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU no 19 tahun 2012 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (adf/asp)










































