"Mendesak tim investigasi Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasinya bahwa rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM berat secara sistematis, massif dan terstruktur terhadap para ulama, aktivis-aktivis pro keadilan dan ormas Islam HTI," ujar Ketum Presidium Alumni 212, Ansufri Sambo dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Jl Saharjo, Tebet, Jaksel, Rabu (31/5/2017).
Sambo menilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq sebagai iktikad tidak baik dari pemerintahan Jokowi untuk menjalin hubungan dengan umat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetepan tersangka kepada Rizieq menurut Sambo juga bagian dari kriminalisasi ulama. Karena itu alumni aksi Bela Islam 212 menyerukan perlawanan hukum berupa jihad konstitusional.
"Dengan melakukan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq itu dan tidak berhentinya rezim penguasa dalam mengkriminalisasi para ulama dan aktivis-aktivis di bulan Ramadan," imbuh Sambo.
Sambo meminta Jokowi untuk mengakhiri segera kegaduhan yang terjadi. Hal itu bisa dilakukan dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan semua kriminalisasi ulama.
"Terakhir sebagai rasa hormat kepada bapak Presiden Jokowi, kami mengimbau masih ada kesempatan dan belum terlambat bagi bapak Jokowi untuk dapat mengakhiri semua kegaduhan ini dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan semua kriminalisasi ulama dan aktivis-aktivis dengan mengeluarkan SP3 dan SKP2 serta mencabut pernyataan pembubaran HTI," tegasnya. (knv/fdn)











































