Alumni 212 Minta Komnas HAM Nyatakan Terjadi Pelanggaran HAM Ulama

Alumni 212 Minta Komnas HAM Nyatakan Terjadi Pelanggaran HAM Ulama

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 18:54 WIB
Alumni 212 Minta Komnas HAM Nyatakan Terjadi Pelanggaran HAM Ulama
Jumpa pers Presidium Alumni 212, Rabu (31/5/2017). Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
Jakarta - Presidium Alumni 212 mendesak Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi soal terjadinya pelanggaran HAM terhadap ulama di masa pemerintahan Joko Widodo. Desakan ini menjadi bagian dari seruan jihad konstitusional.

"Mendesak tim investigasi Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasinya bahwa rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM berat secara sistematis, massif dan terstruktur terhadap para ulama, aktivis-aktivis pro keadilan dan ormas Islam HTI," ujar Ketum Presidium Alumni 212, Ansufri Sambo dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Jl Saharjo, Tebet, Jaksel, Rabu (31/5/2017).

Sambo menilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq sebagai iktikad tidak baik dari pemerintahan Jokowi untuk menjalin hubungan dengan umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini memang sangat kita rasakan di mana perlakuan rezim penguasa saat ini yang sangat diskriminatif tersebut kepada umat Islam dan para ulama terutama kepada umat dan ulama yang tergabung dalam aksi Bela Islam 212," tuturnya.

Penetepan tersangka kepada Rizieq menurut Sambo juga bagian dari kriminalisasi ulama. Karena itu alumni aksi Bela Islam 212 menyerukan perlawanan hukum berupa jihad konstitusional.

"Dengan melakukan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq itu dan tidak berhentinya rezim penguasa dalam mengkriminalisasi para ulama dan aktivis-aktivis di bulan Ramadan," imbuh Sambo.

Sambo meminta Jokowi untuk mengakhiri segera kegaduhan yang terjadi. Hal itu bisa dilakukan dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan semua kriminalisasi ulama.

"Terakhir sebagai rasa hormat kepada bapak Presiden Jokowi, kami mengimbau masih ada kesempatan dan belum terlambat bagi bapak Jokowi untuk dapat mengakhiri semua kegaduhan ini dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan semua kriminalisasi ulama dan aktivis-aktivis dengan mengeluarkan SP3 dan SKP2 serta mencabut pernyataan pembubaran HTI," tegasnya. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads