"Kemarin saya bertemu Wakapolda mengkoordinasikan tentang apa yang dilakukan penyidik Polda bahwa sudah diarahkan untuk direktur reserse kriminal khusus yang menangani kasusnya koordinasi Ditjen imigrasi," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie saat ditanya soal koordinasi proses pemulangan Rizieq di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
"Koordinasi lisan kita sudah, tapi kan kita memerlukan administrasi sebagai perlengkapan, sehingga untuk prosedurnya ada dan proporsional," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika seorang tersangka ditetapkan oleh penyidik, tidak bisa serta-merta kemudian Imigrasi berinisiatif proaktif melakukan tindakan untuk memulangkan seorang WNI yang berada di luar negeri," kata Ronny.
Untuk bertindak, Imigrasi perlu pegangan. Ronny kembali menegaskan surat resmi dari penyidik diperlukan untuk bertindak.
"Ada mekanisme permintaan dari penyidik kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat, harus ada dokumennya sehingga ada dasarnya. Tapi koordinasi lisan ada, tinggal kita menunggu surat resmi sehingga kita punya dasar untuk melakukan upaya pemulangan WNI yang dinyatakan sebagai masuk dalam DPO dan itu bisa kita menyatakan mencabut paspornya," tutur Ronny.
Kerja sama antara penyidik dan Imigrasi disebut vital. Ini agar pihak imigrasi di negara tempat Rizieq berada dapat memulangkannya karena paspor Rizieq dinyatakan tak berlaku lagi.
"Kenapa, untuk memudahkan imigrasi di negara yang bersangkutan berada untuk bisa menyatakan yang bersangkutan paspornya sudah tidak berlaku, bisa dipulangkan, dan itu diserahkan ke perwakilan kita di negara itu, yakni KBRI dan dibuat Surat Perjalanan Laksana Paspor," ungkapnya.
Begitu surat resmi dari penyidik keluar, Rizieq bisa dipulangkan paksa.
"Ya betul. Pemulangan paksa diatur dalam UU," ucap dia. (imk/fjp)










































