"Kita dalami pengetahuan saksi terkait proyek pembangunan tambak saat itu yang ketika itu dibangun oleh suami Artalyta Suryani. Sehingga kita perlu mendalami pengetahuan yang bersangkutan ketika dibuat Dipasena di Lampung itu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Penyidik menurut Febri juga mendalami komunikasi Sjamsul dengan pihak lain terkait proses pembangunan tambak yang berlokasi di Lampung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu terus mencari tahu kewajiban-kewajiban itu mencakup apa saja. Apakah juga mencakup kepemilikan tambak, ataukah juga mencakup pembayaran secara periodik dari petani tambak kepada pihak-pihak tertentu," ujar Febri.
Kasus ini bermula tahun 2004 saat Syafruddin menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin Temenggung mengusulkan disetujuinya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN adalah sebesar Rp 4,8 triliun.
(nif/fdn)











































