Diperiksa KPK, Artalyta Ditanya Tambak Dipasena

Diperiksa KPK, Artalyta Ditanya Tambak Dipasena

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 18:40 WIB
Diperiksa KPK, Artalyta Ditanya Tambak Dipasena
Artalyta Suryani (Ayin) diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rabu (31/5/2017). Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memeriksa Artalyta Suryani (Ayin) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI yang diberikan ke obligor Sjamsul Nursalim. Ayin ditanya penyidik mengenai pembangunan tambak Dipasena, aset milik Sjamsul.

"Kita dalami pengetahuan saksi terkait proyek pembangunan tambak saat itu yang ketika itu dibangun oleh suami Artalyta Suryani. Sehingga kita perlu mendalami pengetahuan yang bersangkutan ketika dibuat Dipasena di Lampung itu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Penyidik menurut Febri juga mendalami komunikasi Sjamsul dengan pihak lain terkait proses pembangunan tambak yang berlokasi di Lampung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penelusuran aset tambak Dipasena, KPK sudah memeriksa 20 petani tambak di Lampung pada 8-11 Mei lalu. Saat itu KPK juga mendalami soal pembangunan tambak Dipasena dan kewajiban petani tambak yang sudah dipenuhi terkait kewajiban obligor Sjamsul Nursalim yang menjadikan tambak Dipasena sebagai aktiva utangnya.

"Kami tentu terus mencari tahu kewajiban-kewajiban itu mencakup apa saja. Apakah juga mencakup kepemilikan tambak, ataukah juga mencakup pembayaran secara periodik dari petani tambak kepada pihak-pihak tertentu," ujar Febri.

Kasus ini bermula tahun 2004 saat Syafruddin menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin Temenggung mengusulkan disetujuinya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN adalah sebesar Rp 4,8 triliun.

(nif/fdn)


Berita Terkait