"Kita menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang kita temukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Penyidik KPK kini mendalami dari mana BAP penyidikan e-KTP bisa berada di tangan Markus. Penelusuran juga dikaitkan dengan perkara Miryam Haryani yang menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan dalami lebih lanjut dari para saksi atau info lain, copy BAP itu dapat dari mana dan apakah ada kaitannya dengan peristiwa ketika Miryam mencabut keterangan di PN dalam kasus itu. Kami akan lakukan pencarian informasi lebih lanjut dan sudah memeriksa sejumlah saksi," imbuh Febri.
Penggeledahan di rumah Markus Nari dilakukan pada 10 Mei lalu. Ada dua rumah yang digeledah KPK yakni kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jaksel.
Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (fdn/imk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 