"Pasal 28 disepakati ayat 1. 14 hari ya, setuju?" ujar Ketua Panja RUU Aniterorisme, Muhammad Syafii dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Rapat ini berlangsung sekitar pukul 14.00-17.00 WIB. Rapat fokus membahas pasal 28 dalam RUU Antiterorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal ini sebelumnya diusulkan memuat ketentuan penangkapan terduga teroris selama 30 hari sebelum pemerintah hari ini mengusulkan menjadi 14 hari. Yang disetujui DPR-Pemerintah dalam rapat kali ini, yakni hanya ayat 1 yang mengatur soal masa penangkapan selama 14 hari.
Untuk penambahan masa penangkapan yang tertuang di ayat 2 pasal 28 RUU Antiterorisme, dua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Ada dua opsi yang menyeruak dalam rapat. Dari DPR, mereka ingin masa penambahan selama 7 hari dengan pengawasan, sedangkan pemerintah ingin 14 hari.
Karena tak mencapai titik temu, rapat pun disudahi. Pembahasan akan dilanjutkan nanti.
"Paling tidak kita sudah dengar semua argumen, kenapa 14+7, 14+14, 14+7 dengan pengawasan. Masing-masing kita berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Sampai ketemu di rapat kemudian," tutup Syafii. (gbr/imk)











































