Salah satu interupsi berasal dari Fraksi Golkar, Nurdin Akbar Lubis. Pimpinan DPRD DKI M Taufik mengatakan pihaknya menghargai pendapat dari Nurdin. Tak hanya itu, Taufik pun mengakui bahwa pihak DPRD DKI kurang memberikan penjelasan soal dasar hukum pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
"Pertama kita harus hargai pendapat dari teman Fraksi Golkar. Saya kira secara kedudukan hukum patut diapresiasi. Tapi memang, kita tadi saya kira dari dewan kurang memberikan penjelasan tentang dasar pengumuman pengunduran diri, harusnya berdasarkan Undang-undang Pilkada, No 10 tahun 2016," ujar Taufik usai rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal pemakai UU Pilkada untuk memberhentikan Ahok walaupun Pilkada sudah selesai, Taufik menjelaskan hal tersebut tidak menjadi masalah. Alasannya, karena dalam UU No 10/2016 pasal 173 tentang Pilkada terdapat tata cara pemberhentian kepala daerah.
"Undang-undang itu bunyinya bahwa pemberhentian seorang kepala daerah ada 3, diberhentikan, permintaan sendiri dan meninggal. Ini muncul pengunduran diri kan, jadi harus diumumkan sesuai pasal 173," tutur Taufik
(bis/imk)











































