"Kita tindaklanjuti, ini kan pemberitahuan bahwa Pak Ahok pada tanggal 23 Mei kemarin mengundurkan diri, nah usulannya ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menindaklanjuti pemberhentian Pak Basuki," kata Prasetio usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Prasetio ingin agar proses pemberhentian Ahok ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bamus dan rapat paripurna istimewa ini disebutnya sebagai jalan dari para anggota dewan untuk menjelaskan pada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan ke Mendagri," ujarnya.
Terkait catatan dari salah satu anggota fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, saat rapat paripurna berlangsung, Prasetio tak terlalu mempermasalahkannya.
Jhonny yang sempat menyebut Djarot terlalu cepat menjadi pengganti Ahok ini dinilainya tak memahami mekanisme di DPRD. Menurut Prasetio, presidenlah yang berhak mengangkat Djarot sebagai gubernur definitif.
"Kita catat saja dia kan nggak tahu aturannya dan dia cuma lihat untuk sebagai pemberitahuan saja, bukan pemberitauan pengangkatan Djarot di sini bukan hak kita," terang Prasetio.
"Yang berhak mengangkat Pak Djarot di sini presiden," tambahnya.
(nth/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini