Kementerian BUMN dan seluruh BUMN berencana akan memberangkatkan 101.304 orang pemudik lebih banyak dari 2016 yang memberangkatkan 91.734 orang.
Dalam rilis dari Jasa Raharja, Selasa (31/5/2017), pemudik tersebut diberangkatkan dengan sarana bus, kereta api, kapal laut dan pesawat udara. Jasa Raharja ditunjuk sebagai koordinator kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Selasa (30/5/2017) menyampaikan, Jasa Raharja pada 2017 ini akan memberangkatkan sekitar 31.864 orang pemudik. Pemudik tersebut akan diberangkatkan dengan 500 bus dan 64 gerbong kereta api.
Di samping kegiatan tersebut, Jasa Raharja juga melaksanakan kegiatan persiapan mudik. Kegiatan tersebut antara lain menyediakan pos kesehatan di 387 titik, pemasangan spanduk imbauan keselamatan di 4.000 titik, check point pada rest area di 12 titik jalur selatan dan utara Pulau Jawa, percepatan pembayaran santunan untuk laka H-7 sampai H dibayarkan pada 3 Juli 2017 dan laka H+1 sampai H+7 dibayarkan pada 4 Juli 2017.
Mereka juga menyiapkan 28 unit mobil kecelakaan lalu lintas untuk pemeriksaan kesehatan di terminal dan PO, pengoperasian mobil pelayanan keliling di 11 lokasi untuk mempermudah masyarakat mengajukan santunan dan penempatan petugas piket siaga di pos pelayanan terpadu.
Bantuan untuk Polri
Jasa Raharja memberikan bantuan sarana kendaraan supervisi kepada mitra utama Polri berupa Mercedes Benz tipe Sprinter. Bantuan diberikan Budi Setyarso pada Senin (29/5) di Mabes Polri, Jakarta.
Kendaraan tersebut diserah terimakan kepada Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dan pejabat Polri terkait lainnya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian ikut menyaksikan langsung acara tersebut.
Budi menyampaikan, kendaraan tersebut dapat membantu operasional Polri terutama bersama-sama Jasa Raharja secara optimal melayani masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Terutama dengan program terpadu pengutipan data kecelakaan yaitu Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Foto: Dok. Jasaraharja |
(nwy/nwk)












































Foto: Dok. Jasaraharja