Pengusaha Gugat Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan, Ini Kata UGM

Pengusaha Gugat Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan, Ini Kata UGM

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 17:07 WIB
Pengusaha Gugat Pasal Sakti Penjerat Pembakar Hutan, Ini Kata UGM
Foto: dok.walhi
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menggugat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya adalah Pasal 88 yang mengatur tentang strict liability.

Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, APHI dan GAPKI meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan.


Menurut kampus UGM, argumen para pengusaha atas gugatan itu sangat tidak tepat.

"UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan wujud nyata pengakuan dan jaminan perlindungan hukum bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan bersih sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945," demikian petisi Fakultas Hukum UGM yang tertuang dalam rilisnya sebagaimana diterima detikcom, Rabu (31/5/2017).

Siaran pers itu ditandatangani oleh Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UGM, Muhaimin, Ketua Departemen Hukum Lingkungan Harry Supriyono dan sekretarisnya, Fajar Winarni. Ikut pula menandatangani para akademisi di lingkung Departemen Hukum Lingkungan yaitu Totok Dwi Diantoro, Wahyu Yun Santoso, Dinarjati Eka Puspitasari dan Agung Wardhana

"Sedemikian, ketentuan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang ada difungsikan untuk melindungi warga negara atas risiko serius atau ancaman bahaya dari suatu aktivitas usaha dan/atau kegiatan yang mana pengetahuan atau informasi yang dimiliki oleh warga masyarakat adalah asimetris dengan informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan," ujarnya.

Perkembangan strict liability, yang dimulai sejak tahun 1868 pada putusan kasus Rylands v. Fletcher di Inggris, didasarkan pada isu permasalahan sulitnya pembuktian dalam perkara lingkungan maupun karakter lingkungan hidup yang sulit untuk diprediksi. Pada aras kepentingan ini, konsep strict liability diawali dari burden-shifting doctrine, yang mana membebaskan penggugat dari beban pembuktian.

"Fakta-fakta yang ada bahwa suatu bahaya, dampak negatif atau kerugian dari suatu aktivitas pada lingkungan telah terjadi merupakan bukti yang cukup atas pelanggaran kewajiban hukum tergugat (res ipsa loquitur)," cetusnya.

Dalam perkembangan konsepnya, pertanggungjawaban berbasis strict liability dilekatkan pada suatu sifat aktivitas usaha dan/atau kegiatan yang sangat berbahaya (extra-hazardous) maupun memiliki risiko serius terhadap manusia dan lingkungan (risk of serious harm). Atas aras kepentingan ini strict liability kemudian dimaknai sebagai pertanggungjawaban hukum yang melekat pada sifat dari suatu aktivitas usaha dan/atau kegiatan, yang akan timbul seketika pada saat terjadinya perbuatan, tanpa mempersoalkan terlebih dahulu kesalahan tergugat.

"Tanggung jawab dari tergugatlah untuk membuktikan apakah dia semestinya bertanggungjawab atau tidak atas suatu bahaya atau kerugian yang terjadi," ujarnya.

Pengalihan beban tanggung jawab pada tergugat pada dasarnya menjadi perlindungan hukum bagi tergugat. Dikarenakan dia memiliki kebebasan untuk menyampaikan bukti mengenai penaatan hukum atau upaya pencegahan yang telah dilakukan, yang mana dalam hal penaatan hukum ini telah dilakukan, maka semestinya bahaya atau kerugian tidak akan terjadi atau dapat dicegah.

"Dalam banyak kasus, terlebih terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA), tergugat lah yang lebih mengetahui tentang aktivitas usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan beserta dampak atau risiko bahaya yang dapat ditimbulkan. Pada konteks inilah, perlu untuk mendorong segeranya pengaturan tentang asuransi lingkungan sebagai bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup," paparnya.
Pengusaha Gugat Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan, Ini Kata UGM

Sementara itu, Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi atas judicial review atas gugatan GAPKI dan APGI itu. Menurut Walhi Sumsel, judicial review itu merupakan bentuk perlawanan sistematis mereka terhadap konstitusi negara guna melepaskan diri mereka (perusahaan) dari jerat hukum pidana dan perdata atas kejahatan lingkungan hidup yang mereka lakukan sejak 20 tahun lalu.

"Jika JR ini dimenangkan oleh mereka, tidak hanya akan mengancam hutan dan lahan gambut namun, seluruh sendi kehidupan rakyat dan lingkungan hidup (air,udara dan tanah)," ujar Walki Sumsel dalam siaran persnya. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads