"Kami memandang penangkapan tidak 30 hari, berubah menjadi 14 hari, ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM, Enny Nurbaningsih saat rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Eni lalu menjelaskan soal perubahan pasal 28 dalam RUU Antiterorisme ini. Ada beberapa perubahan lagi serta alasan di baliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan pemerintah ini mendapat kemudian ditanggapi Panja DPR. Mereka mempunyai usulan berbeda.
"Menurut saya 7 hari itu, menurut NasDem, waktu cukup. Tujuh hari diperpanjang 7 hari atas izin dari jaksa," kata politikus NasDem, Akbar Faizal.
Beberapa fraksi punya pandangan sama dengan NasDem. Seperti PPP, Gerindra, PAN. PKS kukuh masa penangkapan terduga teroris hanya selama 7 hari tanpa penambahan. PDIP setuju dengan pemerintah.
Politikus PKB, Muhammad Toha kemudian meminta perwakilan Densus 88 menjelaskan alasan penangkapan 14 hari ditambah 14 hari masa penahanan. Densus 88 pun menjawab.
"Selama ini, dari tahun 2000 sampai sekarang, 7 hari itu kurang cukup. Pertama, strategi penyidikan, saksinya cuma mereka. Saksi jadi tersangka, tersangka jadi saksi," sebut Wakil Kepala Densus 88, Brigjen Eddy Hartono.
"Ketika proses, kita mendapatkan sumber informasi dari tersangka ditangkap. Belum faktor geografis. Misal di Kalimantan, tak mungkin membawa pakai pesawat karena ada maskapai yang menolak membawa tersangka. Itu kendala, kecuali polisi punya pesawat banyak," sambungnya.
Eddy lalu menjelaskan alasan lain. Salah satunya masih minimnya alat penyidikan Densus 88.
"Belum lagi mengecek identitas. Tersangka ini pakai inisial. Kita nyari dulu ke kelurahan, belum lagi e-KTP bermasalah. Cari nama si A cocok nggak, ini manual kita kerja. Pakek alias semua, ini butuh waktu," jelas dia.
Saat ini pembahasan soal masa penahanan masih alot. Masing Fraksi sedang menyampaikan pandangannya. (gbr/imk)











































