Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova membenarkan rekonstruksi tersebut sudah digelar. Sebanyak 14 tersangka hadir dengan didampingi kuasa hukum.
"Ya benar hari ini rekonstruksi di TKP, dihadiri dari tim JPU dan pengacara," kata Djarod saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka semuanya ikut," ucap Djarod.
Untuk diketahui, Mohammad Adam tewas setelah dianiaya senior tingkat III pada Kamis (17/5) lalu. Pukulan senior berinisial CAS ternyata mendarat di ulu hati Adam sehingga paru-parunya terluka dan mengalami gagal napas.
Ke-14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan taruna tingkat III. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (alg/idh)











































