Bantah Kriminalisasi Habib Rizieq, Polisi: Kami Bekerja Profesional

Bantah Kriminalisasi Habib Rizieq, Polisi: Kami Bekerja Profesional

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 16:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dinilai sebagai rekayasa dan upaya untuk mengkriminalisasi ulama. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Habib Rizieq dilakukan secara profesional.

"Dari kemarin saya sampaikan. Polisi bekerja secara profesional," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Argo menyampaikan, penyidikan kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' terhadap Habib Rizieq adalah semata-mata untuk penegakan hukum. Polisi menerima laporan warga yang perlu ditindak lanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada apa sih (ditindaklanjuti)? Ada laporan. Ada laporan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Atas dasar laporan masyarakat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pelaporan tersebut.

"Setelah lidik ternyata ada tindak pidana, kita tingkatkan pada penyidikan," lanjutnya.

Setelah mengetahui adanya unsur tindak pidana dalam pelaporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Dalam penyidikan ini, polisi mencari siapa tersangkanya.

Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka di kasus yang sama. Berkas Firza pun telah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.

"Penyidikan kita cari siapa pelakunya, siapa tersangkanya. Kan berkas tersangka FH (Firza Husein) sudah kita ajukan," tandasnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Rizieq menuding bahwa penetapan tersangka kliennya adalah sebuah upaya rekayasa. Eggi juga menyampaikan bahwa Rizieq tidak mau kembali ke tanah air karena merasa chat itu rekayasa.

"Tidak pulang. Ya karena tidak pantas jadi tersangka, jangankan tersangka jadi saksi saja tidak bisa, kenapa karena dia tidak melihat, mengalami, tidak mengakui peristiwa ini, itu rekayasa," kata kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, ketika dihubungi detikcom, Selasa malam (30/5).

(mei/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads