"Itu minta bantuan karena orang tua saya sakit jadi butuh pinjaman," kata Andreas Setiawan dalam persidangan kasus suap urus pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Jaksa menampilkan isi percakapan tersebut dalam persidangan. Dalam percakapan Andreas dan Handang kata 'paketan' dan 'cetakan undangan'. Jaksa menanyakan maksud bahasa yang digunakan Andreas dalam percakapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percakapan WA antara ajudan Dirjen Pajak dengan Handang Soekarno ditunjukkan dalam persidangan, Rabu (31/5/2017) Foto: Faieq Hidayat-detikcom |
Jaksa merasa tak puas dengan jawaban Andreas yang dianggap berbohong. Kepada Andreas, jaksa mengingatkan adanya Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kesaksian palsu di persidangan.
"Kalau pinjam duit tidak begini bahasanya, apakah saksi mau dikenakan pasal 22. Ini bukan mengancam Yang Mulia biar clear saja," tanya Jaksa.
Andreas mengatakan yang disampaikannya soal percakapan dalam WhatsApp sudah benar dan jujur. Dia membantah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
"Itu sudah sesuai dengan betul Pak," jawab Andreas.
Andreas mengaku membutuhkan uang pinjaman sekitar Rp 50-100 juta untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sakit di Surabaya. Akan tetapi, Andreas meminjam uang pada saudara sang istri karena Handang tak kunjung memenuhi janjinya untuk meminjamkan uang.
"Jadi saya terus terang ke istri pinjam ke keluarga istri, awalnya takut istri tahu dan tidak mau merepotkan istri. Jadi baru kasih tahu," ujar Andreas.
Berikut percakapan Andreas dengan Handang dalam whastapp:
Andreas: Pagi mas
Handang: Siap mas....dawuh mas?
Saya otw dinas ke kanwil Banten mas
Andreas: Siap...monggo dilanjut mas
Perihal paketan saking surabaya pripun mas? klo perlu ditaruh rekening saya ada mas
Handang: Siap mas sore ini sudah siap
Andreas: Siap mas. Di Jakarta?
Handang: Di Jakarta mas (fai/fdn)











































Percakapan WA antara ajudan Dirjen Pajak dengan Handang Soekarno ditunjukkan dalam persidangan, Rabu (31/5/2017) Foto: Faieq Hidayat-detikcom