DKPP akan segera melakukan sidang pembacaan putusan pada 8 Juni nanti. Putusan tersebut akan mencakup 26 perkara kode etik yang sudah pernah disidangkan sebelumnya.
"Mohon maaf tadi tidak bisa hadir karena ini sidang terakhir, sidang terakhir artinya sidang pemeriksaan terakhir. Sesudah ini ada sidang pembacaan putusan. Putusan final dan mengikat 26 perkara, jadi selama seminggu ini kami akan siapkan putusan 26 jumlahnya dan tanggal 8 (Juni) kita akan baca semua," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah ada dua nama dari KPU ada Pak Hasyim Asyari dan dari Bawaslu ada Dewi Peta Lulu. Sisanya nanti dari tokoh masyarakat dan pemerintah," katanya.
"Karena itu mudah-mudahan dalam waktu seminggu ini selesai segera. Nanti saya akan menunjukkan pekerjaan selama lima tahun supaya mereka bisa teruskan," sambungnya.
Jimly berharap anggota yang akan menggatikannya dapat menjaga sistem di DKPP dengan baik. Ia juga ingin agar semua anggota yang terpilih memiliki integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya harapkan mereka semua menjaga sitemnya, bisa disempurnakan terus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang baru nanti. Dan diharapkan DKPP terus menjaga integritas penyelenggara bagian dari pemilu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menggelar sidang kedua kode etik terkait pemilihan bupati di Kabupaten Jayapura. Sidang kode etik tersebut menghadirkan Ketua KPU Provinsi Papua, Ketua KPUD Kabupaten Jayapura, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura.
"Pagi hari ini kita lanjutkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti," kata pimpinan sidang DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor DKPP.
(fdu/fdn)











































