Polisi Tetapkan 2 Tersangka Video Penyerangan Remaja di Jagakarsa

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Video Penyerangan Remaja di Jagakarsa

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 15:46 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Video Penyerangan Remaja di Jagakarsa
Foto: Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menggelar jumpa pers. (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polisi mengamankan 7 orang yang diduga pelaku penyerangan pemotor yang ada di video viral di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Satuan Reskrim berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku kemudian saat ini sudah diputuskan dua orang sebagai tersangka dari ketujuh ini semua, masih anak-anak," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (31/5/2017).

Iwan menuturkan dua orang tersangka yang berinisial MRA (14) dan EA (16) itu merupakan pelajar sekolah. Remaja lain yang juga diamankan oleh polisi berusia antara 14-16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata 14 sampai 16 tahun," tuturnya.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menggelar jumpa pers.Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menggelar jumpa pers. Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom


Pelaku membawa senjata tajam berupa celurit dan stik golf yang menjadi alat untuk menghajar korban. Iwan juga menjelaskan bahwa sekumpulan remaja yang diamankan itu adalah warga sekitar, bukan geng motor.

"Kalau di medsos, mereka ini geng motor. Kalau hasil keterangan, mereka menjelaskan sebagai warga lingkungan dari Gang Joko," jelasnya.

Sementara itu, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan terhadap video yang viral di media sosial itu. Polisi mencari keterangan korban yang mengalami luka di bagian paha dan kaki. Korban juga melapor secara resmi ke polisi.

Polisi akan terus memproses hukum terhadap semua remaja itu apabila terbukti bersalah. Dua orang yang ditetapkan tersangka itu dikenakan pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads