"Satuan Reskrim berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku kemudian saat ini sudah diputuskan dua orang sebagai tersangka dari ketujuh ini semua, masih anak-anak," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (31/5/2017).
Iwan menuturkan dua orang tersangka yang berinisial MRA (14) dan EA (16) itu merupakan pelajar sekolah. Remaja lain yang juga diamankan oleh polisi berusia antara 14-16 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menggelar jumpa pers. Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom |
Pelaku membawa senjata tajam berupa celurit dan stik golf yang menjadi alat untuk menghajar korban. Iwan juga menjelaskan bahwa sekumpulan remaja yang diamankan itu adalah warga sekitar, bukan geng motor.
"Kalau di medsos, mereka ini geng motor. Kalau hasil keterangan, mereka menjelaskan sebagai warga lingkungan dari Gang Joko," jelasnya.
Sementara itu, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan terhadap video yang viral di media sosial itu. Polisi mencari keterangan korban yang mengalami luka di bagian paha dan kaki. Korban juga melapor secara resmi ke polisi.
Polisi akan terus memproses hukum terhadap semua remaja itu apabila terbukti bersalah. Dua orang yang ditetapkan tersangka itu dikenakan pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (knv/idh)












































Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menggelar jumpa pers. Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom