Takut Jadi Tersangka KPK, Anak Buah Musa Zainuddin Pilih Kabur

Takut Jadi Tersangka KPK, Anak Buah Musa Zainuddin Pilih Kabur

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 15:44 WIB
Takut Jadi Tersangka KPK, Anak Buah Musa Zainuddin Pilih Kabur
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Anak buah Musa, Mutakin, memilih lari karena takut ikut terseret dalam kasus tersebut.

Mutakin merupakan Staf Administrasi Musa di Komisi V DPR. Mutakin mengaku sudah melarikan diri sejak awal kasus suap Kemen PUPR masuk tahap penyidikan. Kala itu Musa memberinya Rp 10 juta sebagai bekal.

"Dia rawat inap, saya datang menjenguk di rumah sakit, Beliau menyampaikan saya suruh lari. Kata Pak Musa katanya kalau kamu nggak lari nanti katanya kamu yang kena," kata Mutakin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mutakin saat Musa belum berstatus tersangka, ia terus merasa takut kesalahan akan dilimpahkan semua kepada dirinya.

"Karena saya pikir Pak Musa punya kuasa, punya uang, punya kekuatan, saya pikir ya saya merasa takut seandainya nanti malah saya yang kena dalam kasus ini. Akhirnya saya lari," tutur Mutakin.

Berbulan-bulan dalam pelarian, Mutakin melihat di media Musa telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Waktu itu saya baca di surat kabar online bahwa Pak Musa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya pikir apa yang menjadi ancaman bahwa saya yang akan kena atau terdampak kasus ini, ternyata tidak terbukti," tutur Mutakin.

"Akhirnya saya memutuskan untuk pulang. Ketika sampai di rumah, ada surat panggilan dari KPK sekitar 20 Februari. Saya kemudian ke Jakarta memenuhi panggilan penyidik," jelasnya.

Musa Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan suap Rp 7 miliar terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, nama Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain Musa, ada 4 anggota Komisi V lain yang telah dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Yudi Widiana Adia. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads