DPRD DKI Ajukan Djarot Sebagai Gubernur DKI ke Presiden

Paripurna Istimewa DPRD DKI

DPRD DKI Ajukan Djarot Sebagai Gubernur DKI ke Presiden

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 15:45 WIB
DPRD DKI Ajukan Djarot Sebagai Gubernur DKI ke Presiden
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur DKI telah dibacakan di rapat paripurna DPRD DKI. DPRD DKI kemudian mengajukan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok.

Pengajuan itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD DKI, M Yuliardi saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017). Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi memimpin rapat dengan didampingi oleh pimpinan DPRD lainnya yaitu M Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan.

"Sesuai surat Kemendagri tertanggal 26 Mei 2017, disampaikan diusulkan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa jabatan 2012-2017 sekaligus pemberhentiannya sebagai wagub 2012-2017," kata Yuliardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djarot sebelumnya merupakan wakil gubernur ketika Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI. Setelah Ahok ditahan karena divonis 2 tahun penjara di kasus penodaan agama, Djarot ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

Pengajuan Djarot sebagai Gubernur DKI itu dikirimkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Presiden Jokowi akan melantik Djarot jadi gubernur hingga Oktober 2017.

Saat menjabat sebagai gubernur nanti, Djarot tidak akan didampingi oleh wakil gubernur. Itu karena masa jabatan Djarot tinggal tersisa sekitar 5 bulan.

DPRD DKI menggunakan UU No 10/2016 tentang Pilkada untuk memberhentikan Ahok yang mundur. Berikut bunyi pasal 173 di UU Pilkada:

Pasal 173
(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.
(3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian. (bis/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads