Polda Metro Periksa Alfian Tanjung Terkait Ujaran Kebencian

Polda Metro Periksa Alfian Tanjung Terkait Ujaran Kebencian

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 15:34 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ustaz Alfian Tanjung terkait dugaan penyebaran kebencian. Alfian dibon dari Mabes Polri.

"Yang bersangkutan kan sudah ditahan sama Mabes Polri, dititipkan di Rutan Polda Metro, tinggal dibon saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (31/5/2017).

Argo mengatakan, Alfian dibon dari Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 12.00 WIB tadi. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfian diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Dalam akun Twitternya, Alfian menyebutkan bahwa 'PDIP isinya 85% kader PKI'.

Cuitannya itu kemudian menyinggung kader PDIP sehingga dilaporkan ke polisi. Alfian lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Alfian juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus serupa di Bareskrim Polri atas laporan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Bareskrim kemudian menahannya dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads