"Sudah ada tiga negara yang setuju untuk memberikan suaka kepada Habib," ujar pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (31/5/2017).
Eggi belum mau mengungkap negara-negara tersebut. Yang jelas untuk saat ini, Eggi menyatakan, Habib Rizieq belum mau pulang ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus pornografi di situs baladacintarizieq, penyidik Polda Metro Jaya siang ini menetapkan Rizieq dalam Daftar Pencariao Orang (DPO). Setelah DPO, apabila Habib Rizieq tak kunjung pulang, polisi akan meminta red notice ke interpol.
Baca Juga: Mengenal Red Notice dan Prosedur Permintaannya
Eggi keberatan jika nantinya, polisi meminta red notice untuk Habib Rizieq.
"Kalau sampai red notice, itu tidak dibenarkan. Karena ini bukan wilayah interpol. Untuk red notice itu harus untuk kategori yang mengancam keamanan negara. Dan kasus ini merupakan kasus ecek-ecek," ujar Eggi. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini