Surat Pengunduran Diri Ahok Dibacakan di Paripurna DPRD DKI

Paripurna Istimewa DPRD DKI

Surat Pengunduran Diri Ahok Dibacakan di Paripurna DPRD DKI

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 15:01 WIB
Surat Pengunduran Diri Ahok Dibacakan di Paripurna DPRD DKI
Paripurna DPRD DKI / Foto: Nathania Riris Michicco/detikcom
Jakarta - Pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur DKI Jakarta diumumkan di rapat paripurna istimewa DPRD DKI. Surat dari Ahok dibacakan saat paripurna.

Surat Ahok dibacakan oleh Sekretaris DPRD DKI, M Yuliardi saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017). Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi memimpin rapat dengan didampingi oleh pimpinan DPRD lainnya yaitu M Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan.



Surat itu ditulis Ahok dari tahanan Mako Brimob usai mencabut banding setelah divonis 2 tahun penjara di kasus penodaan agama.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 71 anggota. Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat hadir dengan didampingi Sekda Saefullah dan jajaran SKPD.

Rapat paripurna istimewa ini membahas dua hal. Pertama, pengumuman pemenang Pilkada DKI 2017 masa jabatan 2017-2022 sekaligus pengusulan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih pada presiden melalui Mendagri.

Bahasan kedua terkait pengunduran diri Ahok sebagai gubernur DKI dan pengajuan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok hingga bulan Oktober 2017.

DPRD DKI menggunakan UU No 10/2016 tentang Pilkada untuk memberhentikan Ahok yang mundur. Berikut bunyi pasal 173 di UU Pilkada:

Pasal 173
(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.
(3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.

(nth/imk)


Berita Terkait