"Anggota Tim 100," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditanya Jaksa dalam persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Ken menjelaskan anggota Tim 100 bisa bertugas di seluruh Indonesia jika dibutuhkan Kanwil Pajak di daerah. Sebab, data tax amnesty hanya dipegang oleh Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Hakim juga menanyakan Ken soal pertemuan Handang Soekarno dengan Arif Budi Sulistyo. Saat itu, Handang rela pergi ke Solo untuk mengurusi tax amnesty.
"Saya rasa sebagai Tim 100," jawab Ken saat ditanya hakim perihal kapasitas Handang menemui Arif di Solo, apakah Tim 100 atau atasnama pribadi.
Namun hakim tak puas dengan jawaban Ken. Hakim minta penegasan Ken soal kapasitas Handang bertemu Arif.
"Jangan pakai rasa?," tanya Hakim.
"Iya Tim 100," jawab Ken.
Hakim kemudian menanyakan tahu tidaknya Ken soal pertemuan tersebut. Sebab, Ken merupakan penasihat Tim 100.
"Tidak tahu pak," jawab Ken.
Jawaban ini dipertanyakan hakim. Sebab Ken awalnya menyebut Handang bertemu Arif sebagai anggota Tim 100.
"Tadi bilang sebagai Tim 100, Kalau tidak tahu jangan sembarangan ngomong?," tanya Hakim.
Hakim meminta Ken menjawab tegas soal kapasitas Handang saat bertemu Arif.
"Tidak tahu Pak," jawab Ken.
Handang Soekarno didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
(fai/fdn)










































