Dirjen Pajak Jelaskan Posisi Handang di Tim 100 Tax Amnesty

Dirjen Pajak Jelaskan Posisi Handang di Tim 100 Tax Amnesty

Faieq Hidayat - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 14:47 WIB
Dirjen Pajak Jelaskan Posisi Handang di Tim 100 Tax Amnesty
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut Handang Soekarno salah satu anggota Tim 100 yang mengurusi tax amnesty. Ken yang juga penasihat Tim 100 menyatakan anggota tim tersebut terdiri berbagai Kanwil Pajak di seluruh Indonesia.

"Anggota Tim 100," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditanya Jaksa dalam persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Ken menjelaskan anggota Tim 100 bisa bertugas di seluruh Indonesia jika dibutuhkan Kanwil Pajak di daerah. Sebab, data tax amnesty hanya dipegang oleh Ditjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai keahliannya, di pusat jika dibutuhkan untuk membantu karena data tax amnesty ada di pusat," jawab Ken saat ditanya soal pembagian tugas Tim 100.

Tak hanya itu, Hakim juga menanyakan Ken soal pertemuan Handang Soekarno dengan Arif Budi Sulistyo. Saat itu, Handang rela pergi ke Solo untuk mengurusi tax amnesty.

"Saya rasa sebagai Tim 100," jawab Ken saat ditanya hakim perihal kapasitas Handang menemui Arif di Solo, apakah Tim 100 atau atasnama pribadi.

Namun hakim tak puas dengan jawaban Ken. Hakim minta penegasan Ken soal kapasitas Handang bertemu Arif.

"Jangan pakai rasa?," tanya Hakim.

"Iya Tim 100," jawab Ken.

Hakim kemudian menanyakan tahu tidaknya Ken soal pertemuan tersebut. Sebab, Ken merupakan penasihat Tim 100.

"Tidak tahu pak," jawab Ken.

Jawaban ini dipertanyakan hakim. Sebab Ken awalnya menyebut Handang bertemu Arif sebagai anggota Tim 100.

"Tadi bilang sebagai Tim 100, Kalau tidak tahu jangan sembarangan ngomong?," tanya Hakim.

Hakim meminta Ken menjawab tegas soal kapasitas Handang saat bertemu Arif.

"Tidak tahu Pak," jawab Ken.

Handang Soekarno didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

(fai/fdn)


Berita Terkait