Pengacara Persoalkan Logika Dalam Status DPO Habib Rizieq

Pengacara Persoalkan Logika Dalam Status DPO Habib Rizieq

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 14:39 WIB
Pengacara Persoalkan Logika Dalam Status DPO Habib Rizieq
Eggi Sudjana/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Polisi baru saja menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana mempersoalkan langkah polisi ini.

"Dalam konteks DPO menjadi kewenangan polisi. Tapi itu kan untuk logikanya, DPO itu dikeluarkan untuk orang yang keberadannya tidak diketahui," ujar Eggi dalam perbincangan, Rabu (31/5/2017).

Menurut Eggi, keberadaan Habib Rizieq jelas. Dewan Pembina GNPF MUI itu berada di Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan jelas di Arab Saudi, ya polisi tinggal cari. Tinggal berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi," ujar Eggi.

[Gambas:Video 20detik]

Polisi sebelumnya menyampaikan, status DPO ini merupakan salah satu tahapan untuk permintaa red notice ke interpol. Permintaan itu akan dilayangkan apabila Habib Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

"Kalau sampai red notice, itu tidak dibenarkan. Karena ini bukan wilayah interpol. Untuk red notice itu harus untuk kategori yang mengancam keamanan negara. Dan kasus ini merupakan kasus ecek-ecek," ujar Eggi.

Eggi meminta polisi menghentikan penyidikan untuk Habib Rizieq. Dia menyebut kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq ini merupakan kasus rekayasa.

"Justru saya sebagai lawyer, sebagai aktivis, ingin berfungsi menjadi pemersatu bangsa. Hentikan kasus ini untuk diperiksa kembali dengan pendekatan yang tidak diskriminatif," tutur Eggi. (fjp/fjp)


Berita Terkait