"Kedua pelaku bernama Fauzan (36) dan Zailani (52). Keduanya merupakan warga Aceh," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya kepada detikcom, Rabu (31/5/2017).
Fauzan ditangkap di Jalan Asrama, Medan, Sumut, Selasa (30/5) sekitar pukul 22.00 WIB. "Dia lagi nongkrong di warung nunggu pembeli (sabu)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu itu rencananya akan diedarkan pelaku di Medan. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut berasal dari Aceh.
"Ini masih dalam pengembangan. Kita koordinasi dengan Polda Aceh terkait hal ini," kata Hilman. (idh/idh)











































