"Intinya kita nggak usah terlalu takut juga akan terlalu banyak calon presiden. Nggak perlu takut toh memang sistem kita itu dua ronde, yang diidealkan di konstitusi dua ronde," ujar Jimly di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Menurutnya, presidential threshold dan parliamentary threshold adalah soal pilihan kebijakan dan diminta untuk tidak berlebihan. Jika presidential threshold 30 persen, maka selama ini dianggap ideal karena hanya berlangsung 1 putaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Jimly meminta ambang batas pencalonan presiden tidak terlalu tinggi karena akan mengganggu ide dua putaran. Selain itu tingginya ambang batas calon pencalonan juga akan merusak tatanan pluralitas kebangsaan.
"Biarlah orang dari Papua merasa punya capresnya, orang Aceh, walaupun enggak menang, enggak apa-apa, tapi sudah ada dalam CV-nya mantan capres. Walaupun tidak berhasil enggak apa-apa," terangnya.
"Enggak apa-apa biar rakyat punya pilihan, pluralitas bangsa kita itu harus diberi channel, saluran, cara dia menyalurkan dengan banyak alternatif, toh nanti ronde kedua cuma dua. Jadi saya rasa dari segi ideologi kebinekaan, yang dianut dalam konstitusi kita makin banyak calon tuh enggak apa-apa, makin baik. Enggak usah dianggap jelek, toh ada ronde kedua," sambungnya. (fiq/fdn)