Kata Komnas HAM Soal Pelibatan TNI di Pemberantasan Terorisme

Kata Komnas HAM Soal Pelibatan TNI di Pemberantasan Terorisme

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 13:31 WIB
Kata Komnas HAM Soal Pelibatan TNI di Pemberantasan Terorisme
ilustrasi revisi Undang-undang Terorisme (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Komnas HAM memberikan pendapat soal rencana revisi UU Terorisme mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan tindak pidana terorisme adalah kejahatan yang serius.

"Tindak pidana terorisme adalah kejahatan yang serius, dampaknya mengguncang nurani umat manusia karena sifat kejamnya, besarnya jumlah korban, sifat tidak memilah-milahnya, parahnya kerusakan hak milik dan dampak psikologis jangka panjang yang telah diderita korban dan/atau orang lain yang menyaksikannya," kata Nur Kholis lewat keterangannya, Rabu (31/5/2017).

Dia mengatakan terorisme mengakibatkan terlanggarnya hak bagi masyarakat yang jadi korban. Menurutnya, hak untuk hidup dan hak atas aman merupakan hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara harus melindungi hak tersebut bagi setiap masyarakatnya, termasuk dari ancaman terorisme. Oleh sebab itu, negara harus memberantas terorisme secara komprehensif.

"Penindakan tindak pidana terorisme tetap harus menggunakan pendekatan penegakan hukum dan dilaksanakan oleh Polri dengan menjamin terlindunginya HAM dari korban, keluarga korban atau tersangka atau terdakwa atau narapidana dan keluarganya," ujarnya.

Terkait dengan pelibatan TNI, Komnas HAM menganggap hal ini dapat dilakukan. Karena pelibatan TNI terkait dengan tugas pokok selain perang yang diemban institusi tersebut.

Namun, pelibatan tersebut harus dalam koridor demokrasi serta penghormatan hukum dan HAM. Pelibatan TNI pun harus sesuai dengan pasal 7 UU TNI yaitu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Komnas HAM berpendapat bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hanya dilakukan sebagai langkah terakhir sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU TNI nomor 34/2004 yaitu pelaksanaan tugas pokok operasi militer selain perang. Di mana pelaksanaannya harus sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU TNI yaitu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (jbr/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads