"Untuk kasus tersangka Rizieq Syihab, penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, hari ini. Kemudian saat ini penyidik sedang rapat di Mabes Polri dengan Divhubinter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Argo menambahkan, rapat tersebut untuk menentukan langkah-langkah sebelum menerbitkan red notice terkait Habib Rizieq. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' dan saat ini masih berada di Saudi Arabia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan ke luar negeri sampai sekarang belum pernah masuk ke Indonesia," ujarnya.
Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menerbitkan DPO atas nama Rizieq hari ini. Setelah penerbitan DPO, Polda Metro Jaya akan segera menerbitkan red notice setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri.
"Jadi tahap-tahapan itu harus dilalui semua. Itu kemarin sudah saya jelaskan dan diikuti, jadi tahapan-tahapan ini harus kita lalui," sambungnya. (mei/idh)











































