Setelah Terbitkan DPO, Polisi Bahas Penerbitan Red Notice Rizieq

Setelah Terbitkan DPO, Polisi Bahas Penerbitan Red Notice Rizieq

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 13:32 WIB
Setelah Terbitkan DPO, Polisi Bahas Penerbitan Red Notice Rizieq
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait penerbitan red notice bagi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

"Untuk kasus tersangka Rizieq Syihab, penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, hari ini. Kemudian saat ini penyidik sedang rapat di Mabes Polri dengan Divhubinter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Argo menambahkan, rapat tersebut untuk menentukan langkah-langkah sebelum menerbitkan red notice terkait Habib Rizieq. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' dan saat ini masih berada di Saudi Arabia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Rizieq dan mencarinya di rumahnya. Karena Rizieq tidak ada di rumahnya, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan Rizieq di luar negeri.

"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan ke luar negeri sampai sekarang belum pernah masuk ke Indonesia," ujarnya.

Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menerbitkan DPO atas nama Rizieq hari ini. Setelah penerbitan DPO, Polda Metro Jaya akan segera menerbitkan red notice setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri.

"Jadi tahap-tahapan itu harus dilalui semua. Itu kemarin sudah saya jelaskan dan diikuti, jadi tahapan-tahapan ini harus kita lalui," sambungnya. (mei/idh)


Berita Terkait