"Memang kita sudah tahu ya pada pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, amanah untuk melaksanakan tugas penanggulangan teroris," kata Kadispenad Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh dalam acara bincang-bincang di Kartika Media Centre, Jalan Abdul R Saleh I nomor 48, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
"Kita selama ini juga sudah melaksanakannya, tetapi dengan rencana RUU dengan undang-undang yang baru ini, kita telaah saja yang pasti seperti Pak KSAD sampaikan kemarin, seperti apapun tentara siap, mau di kota mau di hutan, siap, untuk dilibatkan dalam penanggulangan terorisme," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditanya bagaimana pasukannya siap terorisme, yang ada di Indonesia punya persenjataan yang luar biasa, tapi apapun senjatanya jangankan teroris, negara apa pun yang datang untuk menjajah Indonesia, kita dengan senjata kita sudah siap, kita meyakini pembangunan persenjataan di Indonesia di Angkatan Darat itu," ujarnya.
Alfret menegaskan, kekuatan Indonesia sangat siap dalam menghadapi hal yang mengancam NKRI termasuk teroris. Persenjataan TNI AD juga sangat siap.
"Kita membangun pos yang berdasarkan hakekat ancaman yang masuk ke Indonesia, termasuk ancaman teroris. Jadi kalau ditanya apakah kekuatan kita sudah cukup untuk menghadapi teroris, ya kita sangat-sangat siap, kuat, kalau dari segi persenjataan teroris itu terlalu kecil berhadapan dengan TNI AD," imbuhnya. (cim/idh)











































