"Jangan kan Pak Arif dan Rudi siapa pun bisa ketemu," kata Ken saat ditanya jaksa soal pertemuan Rudi dengan Ken dalam persidangan perkara suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Ken menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas pendaftaran tax amnesty tahap pertama. Saat itu, Rudi dan Arif masih bingung soal pendaftaran tax amnesty. Namun Ken tidak mengingat waktu pertemuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017). Foto: Faieq Hidayat-detikcom |
Jaksa pada KPK juga menanyakan kapasitas Rudi dan Arif saat bertemu Ken. Jaksa mempertanyakan mudahnya Dirjen Pajak bertemu pengusaha di kantornya.
"Masyarakat biasa, siapa pun bisa ketemu. Kenapa tidak, saya ini pelayan masyarakat," kata Ken.
"Tidak ada pembahasan lain. Pertemuan setengah jam. Ada sekertaris saya," jawab Ken saat ditanya ada tidaknya pembahasan lain.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan sering tidaknya terdakwa Handang Soekarno masuk ruang kerja Dirjen Pajak.
"Siapa pun yang masuk tidak Handang saja, cleaning service juga masuk. Saya bukan pemimpin yang feodal pak, siapa pun bisa masuk," tegas Ken.
Handang Soekarno didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Jaksa dalam dakwaan menyebut uang tersebut diperuntukkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus. (fai/fdn)











































Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017). Foto: Faieq Hidayat-detikcom