"Kita baru terima sekarang dari kejaksaan. Kita akan pelajari berkas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Karena saya melihat ada pasal baru yang ditambahkan, ada Pasal 32 ayat (1) juga dari UU ITE," kata Aldwin ketika dihubungi detikcom, Rabu (31/5/2017).
Dia merasa heran soal adanya pasal baru tersebut. Selama ini, lanjutnya, belum ada pemeriksaan soal pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin mengatakan, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, akan ada banyak orang yang dijerat hukum jika merujuk pada perkara yang tengah dijalani oleh kliennya.
Meski begitu, pihaknya akan siap untuk menghadapi sidang yang akan digelar secepatnya. Dia mengatakan, Buni Yani tetap optimis untuk hadapi sidang. Aldwin mengatakan, Buni Yani sendiri menyatakan siap membuktikan tak ada unsur pidana yang dilanggarnya.
"Pak Buni akan sangat bersiap. Dia meyakini dengan apa yang dia lakukan tidak ada unsur pidana. Dia akan buktikan dan yakin pengadilan dapat menegakkan kebenaran. Pak Buni Yani masih optimis. Karena saat ini Pak Buni sangat dirugikan dari sisi sosial, ekonomi sangat berdampak padanya. Untuk itu beliau berjanji akan mengembalikan itu semua, memperbaikinya," ujar dia.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Sebelum ada Pasal 32 ayat 1, penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Berikut bunyi dari pasal 32 ayat 1 UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik" (jbr/tor)











































