Anggota F-PKS Hidayat Nur Wahid menyebut status Fahri di alat kelengkapan dewan (AKD), baik sebagai anggota maupun wakil ketua DPR, sudah tidak sah mengingat dia telah dipecat PKS. PKS ingin Fahri diganti sesuai dengan surat resmi fraksi atau akan terus WO di paripurna pimpinan Fahri.
"Ya, akan WO juga sampai surat fraksi ditindaklanjuti," ucap Hidayat di gedung Nusantara I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan karenanya, Pak Fahri dari sisi PKS sudah dipecat dari keanggotaan. Pertanyaannya adalah, beliau memimpin itu mewakili fraksi apa? Kalau beliau tak mewakili fraksi PKS, mewakili apa? Kami PKS tak merasa diwakili karena memang beliau bukan anggota PKS," jelas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
"Kalau beliau tidak mewakili fraksi manapun, status beliau memimpin rapat itu apa, termasuk keputusan rapat itu bagaimana? Kalau beliau tetap memimpin, kami tak bertanggung jawab terhadap hasil keputusan karena beliau tak mewakili fraksi," sambung dia.
Hidayat menyebut sikap tersebut merupakan legal formal dari F-PKS. Sikap itu juga dikatakan sudah sesuai dengan aturan di DPR.
"Itulah legal formal yang merupakan sikap fraksi karena itu satu sikap berdasarkan aturan DPR. Kawan-kawan akan berlaku seterusnya kalau pimpinan DPR tidak melakukan tindak lanjut surat fraksi terkait penggantian Pak Fahri sebagai pimpinan DPR," cetus Hidayat.
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini