RZ Tepergok Simpan Sabu di Dubur, Ngaku akan Dikonsumsi Sendiri

RZ Tepergok Simpan Sabu di Dubur, Ngaku akan Dikonsumsi Sendiri

Niken Widya Yunita - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 12:19 WIB
ilustrasi sabu (Foto: Reuters)
Surabaya - Seorang laki-laki berinisial RZ, asal Bangkalan Madura, dibekuk di terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Surabaya. Dia dibekuk karena kedapatan menyimpan sabu dalam dubur.

Dalam rilis dari Bea Cukai, Rabu (31/5/2017), RZ merupakan penumpang pesawat Lion Air JT168 dari Kuala Lumpur ke Surabaya. Dia ditangkap oleh Bea Cukai Juanda pada Selasa (23/5/2017) sebagai hasil analisis profil penumpang.

Berdasarkan pengakuan RZ, 55 gram sabu yang diselundupkan dengan modus memasukkan melalui dubur itu, akan ia konsumsi sendiri.

Berdasarkan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, methamphetamine (bahan baku sabu) termasuk Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta. Untuk barang bukti berat melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta ditambah sepertiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggagalan penyelundupan methamphetamine ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi dari Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, dan Balai Penelitian dan Identifikasi Barang Surabaya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan pengamanan bandara (Lanudal, POM AL, dan Aviation Security PT Angkasa Pura I)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Mochamad Moelyono.

(nwy/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads