Dalam rilis dari Bea Cukai, Rabu (31/5/2017), RZ merupakan penumpang pesawat Lion Air JT168 dari Kuala Lumpur ke Surabaya. Dia ditangkap oleh Bea Cukai Juanda pada Selasa (23/5/2017) sebagai hasil analisis profil penumpang.
Berdasarkan pengakuan RZ, 55 gram sabu yang diselundupkan dengan modus memasukkan melalui dubur itu, akan ia konsumsi sendiri.
Berdasarkan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, methamphetamine (bahan baku sabu) termasuk Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta. Untuk barang bukti berat melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta ditambah sepertiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwy/try)